PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (PKKUPM).
Pembentukan Pansus itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-32 DPRD Kaltim Masa Sidang III tahun 2023, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (12/09/2023).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid yang ditunjuk menjadi Ketua Pansus Raperda PKKUPM mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya akan mempelajari drafnya dan menyusun agenda kerja Pansus bersama staf ahli.
“Kita belum lihat drafnya seperti apa. Yang jelas masalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim ini.
Ia sendiri menargetkan pembahasan Raperda PKKUPM bisa selesai sebelum Pemilu. “Nanti kita pelajari dulu dengan staf ahli untuk merancang jadwal kegiatan. Kalau bisa selesai tiga bulan,” sambungnya.
“Kita dikasih waktu tiga bulan, sekarang Oktober, November, Desember. Harus kita cukup-cukupi, mudah-mudahan selesai sebelum Pemilu,” jelas Harun Al Rasyid kepada awak media usai mengikuti Rapur ke-32 DPRD Kaltim dengan salah satu agendanya Penetapan Pembahasan Empat Raperda Inisiatif Pemprov Kaltim dan Raperda Inisiatif DPRD Kaltim oleh Komisi atau Pansus. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono