PARLEMETARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III Tahun 2023. Rapat yang dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Rabu (13/09/2023) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo serta Kepala Bagian Umum Hardiyanto. Sementara Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Riza Indra Riadi hadir mewakili Gubernur Kaltim.
Adapun agenda rapat paripurna diantaranya adalah jawaban dan penjelasan pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023
Kemudian, jawaban dan penjelasan pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2024. Lalu penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua Pansus Nidya Listiyono membacakan Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan tersebut berisikan 21 agenda rapat dan kunjungan kerja yang tersusun atas 15 Bab dan 208 Pasal.
Ia mengatakan bahwa dengan disampaikannya laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna hari ini, menandai bahwa proses pembahasan memasuki penghujung akhir pembahasan tahap dua.
“Yakni proses persetujuan atas Ranperda menjadi Perda, yang akan diputuskan pada rapat paripurna hari ini,” sebut wakil rakyat yang akrab disapa Tio ini.
DPRD Kaltim sendiri menyetujui dan dapat menerima Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda ditandai dengan pengetukan palu oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Nota penjelasan itu dibacakan Asisten III Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum Rapat Paripurna Ke-33 ditutup oleh Seno Aji. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono