PARLEMENTARIA SAMARINDA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menilai penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang terpasang di sejumlah sudut Kota Tepian, belum maksimal dijalankan. Sebab, masih banyak Algaka tanpa izin yang belum diturunkan. Juga titik mana saja yang boleh dan tidak dipasang Algaka.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyebut adanya pertemuannya dengan Komisi II dan beberapa OPD yang termasuk tim khusus penindak spanduk dan baliho politik Pemkot. Di antaranya Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP hingga Kesbangpol. Awalnya membahas masalah retribusi.
“Nah cuma di dalam rapat itu terdapat beberapa masukan dari pengusaha reklame soal perizinan,” terang Joha, kepada awak media di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda Rabu (11/10/2023).
“Ada saja reklame yang tidak patuh. Ada beberapa izin yang tidak dijalankan. Dan dari pihak penindak baliho juga yang sifatnya bukan kampanye ikut ditindak. Jadi kita pertanyakan, yang salah isinya atau tempatnya,” lanjutnya.
Lebih rinci, Joha menyebutkan bahwa ada baliho non kampanye. Misalnya ucapan selamat atas sebuah perayaan. Namun ternyata ikut ditindak juga. Padahal secara perwali, itu tidak dikategorikan Algaka yang harus ditindak.
Untuk diketahui, pemasangan Algaka sebelum masa kampanye sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun, agar tidak semrawut, Wali Kota Samarinda membuat perwali yang mengatur regulasi perizinan dan penataan terkait penyelenggaraan Algaka Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Samarinda.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame. Juga Perwali Nomor 39 Tahun 2023, tentang tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame dalam wilayah Kota Samarinda.
Dengan adanya aturan tegas tersebut. Selain rapi, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Algaka itu akan dikenai nilai sewa sebelum masa kampanye. Pendaftaran izin dan pemantauan dilakukan melalui reklame.samarindakota.go.id.
Dua bulan belakangan, tim khusus penindak spanduk dan baliho politik Pemkot Samarinda terus bekerja. Sudah banyak Algaka yang dipasang sembarangan mulai ditebas. Bahkan upaya pemkot ini berhasil jadi cuan untuk PAD.
Meski begitu, DPRD Samarinda merasa penertiban Algaka itu belum maksimal. Masih banyak yang semrawut. Di lapangan, penertibannya seringkali tidak sesuai target. Misalnya ada Algaka tanpa barcode izin, tapi tidak ditindak. Kemudian ada baliho non kampanye, namun ditindak.
Dewan juga menilai sosialisasinya belum maksimal, sampai-sampai masih jadi pro kontra di kalangan Bacaleg maupun masyarakat. Bahkan beberapa Bacaleg ada yang merasa belum mendapat informasi. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro