Dihadapan Komisi III DPR RI, Edi Damansyah Paparkan Program Pembangunan Desa

KUTAI KARTANEGARA – DALAM rangka monitoring penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kedatangan Komisi III DPR RI ini disambut langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (23/10/2023). Acara itu juga dihadiri camat, kepala desa/lurah dan Ketua RT se-Kabupaten Kukar secara virtual.

Usai menyambut rombongan dengan Tari Jepen Begenjoh khas Melayu Kutai, Bupati Kukar mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Komisi III DPR RI. Bupati berharap kegiatan tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan daerah pada khususnya dan nasional pada umumnya.

Bupati Edi Damasyah kemudian menjelaskan bahwa Kabupaten Kukar memiliki luas 27,263.10 km2. Secara administratif terbagi atas 20 kecamatan, 193 desa dan 44 kelurahan. Menghadapi kondisi ini, Pemkab Kukar menetapkan strategi khusus dalam percepatan pembangunan wilayahnya.

Pertama jelas bupati, mengoptimalkan peran pemerintah desa dengan meningkatkan alokasi anggaran ke desa melalui kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD). Alokasi ini diberikan sebesar Rp 50 juta per RT.

“Dana itu bisa digunakan untuk belanja infratsruktur layanan dasar, seperti penyediaan energi listrik perdesaan menggunakan energi baru terbarukan, penguatan operasional Posyandu, dan bantuan lainnya yang bersifat prioritas daerah. Namun implikasi dari kebijakan ini adalah alokasi transfer ke desa yang meningkat 44 persen dari tahun 2022,” papar Edi.

“Kami bangga, banyak kabupaten/kota lainnya belajar BKKD Rp 50 juta per RT ini ke Kukar,” sambung Edi.

Strategi kedua lanjut dia, adalah menyelenggarakan pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten kepada kecamatan, yang diiringi dengan pengalokasian dana pelimpahan kewenangan kepada kecamatan, termasuk didalamnya penyelenggaraan dana kelurahan. Sehingga Camat memiliki kewenangan dan anggaran untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi OPD yang bersifat sederhana, untuk dapat dilaksanakan secara berkala di kecamatan.

“Kedua strategi tersebut saat ini telah berjalan dengan baik di Kutai Kartanegara, yang terus diiringi dengan proses evaluasi, perbaikan serta penyempurnaan tata kelola penyelenggaraan pelimpahan kewenangan yang lebih efektif,” ujarnya.

Edi pun menerangkan dampak yang dapat dilihat dari kebijakan tersebut secara makro, terlihat dari peningkatan nilai Indeks Desa Membangun di Kukar. Di mana pada tahun 2023 sebesar 0,77, meningkat dibanding tahun sebelumnya dengan nilai 0,74, dengan jumlah desa berstatus Mandiri 76 desa, Maju 69 desa, Berkembang 48, dan tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal.

“Kami berharap kehadiran Komisi III DPR RI ini, dapat memberikan tambahan ilmu dan pengetahuan bagi kami di daerah dan sekaligus sebagai kepanjangan lidah kami dalam menyampaikan harapan dan aspirasi masyarakat Kutai Kartanegara melalui data dan informasi yang dapat kami berikan pada saat diskusi lanjutan,” tutupnya. []

Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com