Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

JAKARTA – PRESIDEN Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erick melaporkan keempat nama yang tengah viral belakangan ini atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. Sebagaimana diketahui, keempat nama tersebut memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup erat.

Jokowi adalah kakak ipar dari Anwar Usman yang menikahi adiknya Idayati pada Mei 2022 lalu. Sementara Gibran dan Kaesang adalah putra dari Jokowi sekaligus keponakan sambung Anwar Usman.

Cerita bergulir saat Anwar Usman sebagai Ketua MK memutuskan gugatan seorang mahasiswa program studi ilmu hukum Universitas Surakarta, Almas Tasqibbiru yang mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Bagi Erick dan sebagian masyarakat melihat keputusan MK tersebut merupakan “karpet merah” yang digelar sang paman kepada keponakannya. Terbukti kemudian Gibran digandeng Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Terkait laporannya ke KPK, Erick menjelaskan laporannya diterima langsung oleh Dumas KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Dia mengakui, laporannya tersebut dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Selain itu, ada juga gugatan lain yang dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. “Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” tuturnya.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

“Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” katanya lagi. []

Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com