PARLEMENTARIA KALTIM – KONTRAK Kompleks Mall Lembuswana di Jalan Mayjen S Parman, Samarinda akan berakhir tiga tahun lagi tepatnya di 2026 mendatang. Jika akan diperpanjang, tentunya harus menggikuti harga apresial sekarang.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kepada awak media, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, beberapa waktu lalu (Selasa-10/10/2023).
RDP tersebut digelar Komisi II DPRD Kaltim bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim. Dalam rapat itu dibahas status aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yakni Kompleks Mall Lembuswana dan Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami, Samarinda.
Kepada pewarta, anggota Fraksi Golkar ini menyampaikan, aset pemprov yang ada di Mall Lembuswana dalam bentuk perjanjian Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan pihak ketiga. Di mana penggunaannya selama 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2026.
“Tinggal tiga tahun lagi. Setelah itu apakah diperpanjang atau tidak, tetapi sistem sewanya itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov. Kalau memang dikerjasamakan lagi, kita lihat harga pasaran,” ujar dia.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini melanjutkan, terkait pergudangan yang ada di Samarinda, pihaknya meminta BPKAD Kaltim untuk segera mendata jumlah aset dan meminta menaikan harga sewa agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
“Untuk pergudangan kami minta untuk segera diinventaris dan rasionalisasi sewa. Tugas kita mencari PAD baru yang belum dimaksimalkan. Kemudian lapangan yang pembangunannya terhenti di Vorvo, kami berharap Pemprov dan Pemkot Samarinda bisa berkomunikasi dengan baik, sebab itu tidak beralih fungsi padahal tujuannya untuk memperoleh PAD,” kata Nidya, sapaan akrabnya.
Dalam RDP itu ungkap Nidya, pihaknya juga meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim untuk segera memfungsikan kembali hotel atlet dengan pihak ketiga atau dikelola Perusahaan Daerah (Prusda).
“Hotel atlet juga kita minta untuk diaktifkan. Sayang kita bangun kemudian tidak diaktifkan. Kita minta Dispora, kalau bisa dikelola Perusda silahkan saja,” ujarnya.
Sementara terkait permintaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim yang meminta aset Pemprov untuk perpustakaan, dia menyatakan dukungannya. Namun dirinya tidak setuju jika aset yang diminta itu adalah Hotel Atlet.
“Kalau Hotel Atlet, saya pikir konstruksi bangunannya bentuk kamar. Jika untuk perpustakaan maka bangunannya harus dipugar dulu. Saya justru minta untuk dibangunkan yang bagus dan kita akan dukung supaya minat baca masyarakat kita bisa bertambah,” imbuhnya lagi. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono