Pansus Raperda PKKUPM Bahas Pasal per Pasal bersama OPD Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (PKKUPM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar rapat kerja (Raker) Pansus di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, beberapa waktu lalu (Selasa-10/10/2023).

Dikatakan Ketua Pansus Raperda PKKUPM DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Raker yang dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, serta Dinas Perhubungan Kaltim itu membahas pasal per pasal Raperda, agar disetujui oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.

“Semua OPD setuju dan menanggapi dengan baik. Masih ada rapat lanjutan dan akan ada rapat dengan seluruh Satpol PP se-Kaltim karena kita ingin Raperda yang bagus mencakup semuanya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.

Dikatakan Ketua Pansus Raperda PKKUPM DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Raker yang dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, serta Dinas Perhubungan Kaltim itu membahas pasal per pasal Raperda, agar disetujui oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.

“Semua OPD setuju dan menanggapi dengan baik. Masih ada rapat lanjutan dan akan ada rapat dengan seluruh Satpol PP se-Kaltim karena kita ingin Raperda yang bagus mencakup semuanya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.

Dijelaskannya, dalam rapat tersebut, setidaknya ada 12 OPD yang diundang dan semua peserta yang hadir menaggapi dengan baik terkait Raperda tersebut. “Semua peserta rapat menanggapi dengan baik terkait Raperda ini dan tentunya ini masih berlanjut tanggal 15 masih ada rapat koordinasi seluruh satpol se Kalimantan Timur,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda ini akan melalui tiga tahapan lagi sebelum nantinya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Nanti tiga tahapan lagi, setelah itu baru masuk ke Kemendagri untuk difasilitasi,” katanya.

Anggota dewan kelahiran Gowa, 21 November 1962 ini melanjutkan, pihaknya menargetkan Raperda ini dapat selesai di tahun 2023 ini dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebab Perda ini akan menjadi acuan dalam bernegara dan bermasyarakat saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Perda yang sangat luar biasa, karena ini inti kita benegara dan bermasyarakat harus tertib, aman dan tentram. Target kita harus selesai tahun ini sehingga bisa dipakai saat Pemilu,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini.

Dalam kesempatan itu Harun Al Rasyid berharap kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan ini, hendaknya bertindak dengan mengutamakan asas kemanusiaan sehingga dapat disenangi masyarakat.

“Saya berharap Satpol itu dicintai oleh masyarakat. Kalau ada Satpol, orang senang. Jangan sangar-sangar, karena Satpol lahir dari rakyat dan untuk rakyat,” pungkasnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com