Sutomo Jabir Sosper Perda No 4 Tahun 2022 di Kongbeng

PARLEMENTARIA KALTIM – NEGARA yang kuat harus memiliki pemuda yang hebat. Menyadari betapa pentingnya peran pemuda dalam mengisi pembangunan bangsa ke depan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir, sepakat bahwa pemuda harus dilindungi dari peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya (Narkoba).

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama DPRD mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Keberadaan Perda yang ditetapkan dan diundangkan pada 06 September 2022 inilah yang terus disosialisasikan Sutomo Jabir di tengah masyarakat Kaltim. Seperti yang dilakukan Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), beberapa waktu lalu (06/10/2023).

Dalam kesempatan itu, dia yang didampingi narasumber dari pengurus organisasi Gerakan pemuda Partai Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) berharap masyarakat bisa mencegah penyalahgunaan Narkoba dan berani melaporkan jika melihat para pengguna narkoba ke pihak berwajib.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka, khususnya Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur pada umumnya. Serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai Narkotika dan Psikotropika,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Terlebih lanjut dia mengungkapkan, letak geografis Kecamatan Kongbeng yang merupakan jalan penghubung dari Kutai Timur menuju ke Kabupaten Berau dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sering dijadikan perlintasan Narkoba.

“Mengingat wilayah Kongbeng ini merupakan jalan poros penghubung Kabupaten Kutai Timur, Berau dan Provinsi Kaltara oleh karena itu Desa Makmur Jaya ini sangat rawan untuk peredaran narkoba, karena suplai dari kabupaten dan provinsi tetangga yang masuk ke Kutai Timur melewati jalan poros Kongbeng ini,” papar Anggota Dewan dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur dan Berau ini.

Terakhir dirinya berharap dengan adanya Perda ini agar di tingkat Kabupaten dapat membuat regulasinya supaya dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai desa bisa dalam penganggarannya disupport,

“Hal ini tujuannya supaya betul betul tercipta Desa yang (Bersinar) bersih dari narkotika,” pungkas Sutomo. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com