PARLEMENTARIA KALTIM – PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat masukan prosedur hibah dari Pelaksana Harian (Plh) Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Masukan atau saran tersebut berkaitan dengan pembentukan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren yang diperoleh saat rombongan Pansus DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI di Jakarta, beberapa waktu lalu (Kamis-12/10/2023).
Usai kunjungan tersebut, Ketua Pansus Raperda Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengatakan banyak masukan dari pihak Kemendagri RI terkait masalah prosedur hibah. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini menjelaskan Raperda Ponpes merupakan inisiasi DPRD Kaltim sebagai landasan hukum di daerah. Karena di pusat sendiri sudah ada peraturannya, sehingga judulnya hanya fasilitasi saja.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pemerintah pusat, tapi tetap pusat memberikan ruang untuk provinsi bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya diberi judul Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada awak media.
Dalam kesempatan itu Mimi, sapaan akrabnya, berharap, Raperda Ponpes bisa selesai tepat waktu sebelum ditutupnya pendaftaran untuk Peraturan Daerah (Perda) baru oleh Kemendagri RI. Sehingga Raperda ini tidak menjadi Raperda luncuran di tahun berikutnya 2024.
“Bahwa target penyelesaian Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim yakni di akhir November 2023 diharapkan sudah selesai,” terang anggota dewan kelahiran Medan, 30 Desember 1975 ini.
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono