PARLEMENTARIA SAMARINDA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mensahkan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda RTRW dilakukan dalam Rapat Rapat Paripurna masa sidang 2023 yang digelar di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (25/10/2023).
Pengesahan tersebut bisa dilakukan setelah keluar persetujuan presiden yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengaku meski tak sempat membahas lebih dalam Perda RTRW tersebut, tetapi semuanya telah diserahkan ke pihak Kementerian ATR/BPN.
“Pembahasan sudah clear jadi tidak ada hal krusial lagi, karena sudah ditangani kementerian dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” ujarnya.
Terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), ia menyatakan hal tersebut sebenarnya ada di dalam Perda RTRW terbaru ini. Hanya saja tidak disebutkan secara tegas walau targetnya jelas.
“Memang disini masih miskin RTH, tetapi di perda itu sebenarnya ada mencakup beberapa wilayah yang telah ditetapkan sebagai RTH,” tutupnya.
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro