PARLEMENTARIA SAMARINDA – RESPON cepat diberikan para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Mendapatkan laporan dari warga Lambung Mangkurat yang mengkhawatirkan rencana penertiban bangunan mereka, Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 41, 42, 43 dan 44 Jalan Lambung Mangkurat.
Dalam RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (9/11/2023), Ketua Komisi I DPRD Samarinda menegaskan kepada pihak terkait tentang pentingnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melaksanakan tindakan pembongkaran.
“Kami mengadakan pertemuan ini untuk mendengarkan informasi lebih lanjut dari instansi terkait, seperti Dinas PUPR, lurah, dan masyarakat. Sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak seharusnya dilakukan sebelum melakukan pembongkaran,” ungkap Joha.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mencatat, ada usaha sosialisasi sebelumnya melalui RT kepada warga yang terdampak. Meskipun warga pada dasarnya mendukung tujuan penertiban untuk mendukung program pemerintah, Joha berharap pemerintah dapat lebih intens lagi dalam berkomunikasi dengan warga.
“Kami meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi lebih efektif kepada warga sebelumnya, sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Joha menyoroti kekhawatiran warga yang muncul ketika petugas memberikan nomor kepada rumah mereka. Menurutnya, warga perlu diberikan pemahaman dan dijamin bahwa proses penertiban dilakukan dengan transparan dan adil.
“Dalam kegiatan penertiban ke depannya, Pemkot Samarinda diharapkan bisa lebih intens dalam berkomunikasi dengan warga. Meskipun warga pada akhirnya akan mendukung, namun penting untuk tetap melibatkan mereka melalui sosialisasi yang memadai,” tutup Joha. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro