ADVERTORIAL – Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, adalah sebagai pemicu bagi pemerataan pembangunan nasional.
“Keberadaan IKN ini akan men-trigger (memicu) hadirnya pemerataan pembangunan yang selama ini dirasakan sangat Jawa sentris”, demikian dikatakan Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, dalam Talkshow “Gubernur Menyapa” yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda, Kamis (9/10/2023).
Menurut Pj Gubernur, kebijakan pemindahan IKN adalah perwujudan Sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Karena itu perlu dibangun sebuah pusat pertumbuhan perekonomian baru sebagai upaya memeratakan kesejahteraan sosial.
“Pemerataan pembangunan yang dimaksud dalam hal ini adalah di wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Sebagaimana diketahui bahwa perputaran roda ekonomi saat ini hampir 50 persen berada di Jawa,” jelas Akmal.
Provinsi Kaltim lanjut dia, harus bersiap diri untuk menciptakan fungsi ideal sebagai sebuah daerah penyangga. Program yang kolaboratif antara provinsi, kabupaten/kota dan IKN akan mewujudkan keselarasan pembangunan sebagai upaya menciptakan konektivitas sosial ekonomi, dan menghilangkan kesenjangan.
“Tentunya kita harus bersyukur dan Kaltim harus menjawab kebijakan yang luar biasa ini dengan tanggung jawab kita di Kaltim seperti apa. Tanggung jawab Kaltim dan kabupaten/kota yang ada di sekitarnya harus membangun juga, dan pembangunan ini harus berjalan secara kolaborasi,” paparnya.
Pj Gubernur menegaskan, Pemprov Kaltim bersama segenap masyarakatnya mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mendukung dan menyukseskan IKN sesuai dengan kewenangannya. (ADV/HIM/DISKOMINFO.KALTIM)