KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemantauan pemilu tahun 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan berbagai awak media Kukar, baik cetak maupun elektronik, di Hotel Smart Elty Lesong Batu, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (11/11/2023).
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Dermanto. Dalam kesempatan tersebut, ia berharap insan pers dapat berkontribusi dalam pemantauan proses penyelenggaraan pemilu saat ini. “Harapannya, pers bisa menjadi pilar untuk menyebarkan optimisme bahwa pemilu akan berjalan dengan baik, membantu dan memantau perkembangan pemilu serta dapat berperan sebagai pengawas agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang,” tegas Hari Dermanto.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan tahap pemilu 2024 kini memasuki tahap kampanye mulai 28 November tahun ini hingga 10 Februari 2024 mendatang. Pada masa pemilu kali ini, peran media dalam pesta demokrasi sangatlah penting. “Maju atau menurunnya kualitas demokrasi terlihat dari cara penyampaian berita kepada masyarakat,” kata Teguh Wibowo.
Menurutnya, media adalah bagian dari mendidik masyarakat agar pesta demokrasi dapat berfungsi dengan baik, sosialisasi tersebut perlu dilakukan di media. “Kami berharap seluruh media, baik cetak maupun online, dapat bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Mukid mengatakan peran media dalam peliputan pemilu 2024 sangat penting. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan tahapan pemilu 2024. “Setelah menentukan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, kita akan memasuki tahap kampanye pemilu,” kata Ali Mukid.
Sebelum dimulainya fase kampanye, peran media tidak boleh hanya menghasilkan pemberitaan yang mengandung unsur kampanye, bahkan setelah fase kampanye memasuki masa tenang. “Sesuai dengan hukum, kami memantau konten berita atau media sosial. Selama 2018-2023, banyak hasil pemantauan terhadap konten-konten yang melanggar atau mengandung unsur kampanye di luar tahap kampanye, yang dilakukan oleh oknum dan bukan pers,” tutup Ali Mukid. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Hadi Purnomo