PARLEMENTARIA SAMARINDA – RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan kembali dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda. Pembahasan dilakukan di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (13/11/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra menjelaskan, Raperda tentang Pemanfaatan Jalan bertujuan untuk menyusun pedoman yang lebih ketat terkait pemanfaatan jalan agar lebih teratur dan terhindar dari ketidakaturan.
Ia menegaskan semangat utama dari Raperda ini adalah untuk memberikan tata ruang yang rapi dan tertata, sehingga jalan dapat digunakan dengan aman dan nyaman.
“Dalam semangat ini, kita ingin menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut,” ujar Samri.
Salah satu fokus utama Raperda adalah penertiban reklame yang dipasang tanpa izin. Menurut Samri, masih banyak reklame yang tidak sesuai dengan standar, dan hal ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini kadang berbahaya, kalau pemasangan tidak kuat, tidak memenuhi standar, ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, ini yang perlu kita atur, tentunya nanti pemasangan itu ada pengaturannya,” tambahnya.
Dengan Raperda ini, diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam memasang reklame agar lebih bertanggung jawab. Samri juga menyoroti bahwa dari ribuan reklame yang terpasang, hanya belasan yang memiliki izin resmi.
Padahal, potensi ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penguatan payung hukum diharapkan dapat meningkatkan jumlah reklame yang berizin dan sekaligus mendukung peningkatan PAD.
“Dari ribuan reklame, yang berizin cuma belasan yang masuk ke daerah, sementara kalau mau dihitung ada ribuan di tengah kota, padahal kalau dilihat ini potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), makanya kita perlu kuatkan payung hukumnya,” tandasnya. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro