NUNUKAN – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyampaikan tanggapannya atas pandangan umum Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi.
Tanggapan itu disampaikan Wakil Bupati Nunukan H Haniaf dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Nunukan Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Senin (13/11/2023).
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati (Wabup) Hanafiah menyampaikan, Pemkab Nunukan mengapresiasi seluruh pandangan umum fraksi di DPRD Nunukan. Atas pandangan umum Fraksi Partai Hanura, Pemkab berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan raperda.
“Kami juga sependapat dengan sejumlah usulan yang disampaikan. Di mana melalui raperda ini, memberikan stimulan bagi pelaku usaha atau investor dalam bentuk pemberian insentif dan kemudahan investasi yang memenuhi kriteria,” kata Wabup.
Ia mencontohkan, pelaku usaha atau investor yang akan berikan insentif adalah mereka yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Kemudia, menyerap tenaga kerja, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto.
Selain itu, investor yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, bermitra dengan usaha mikro, kecil atau koperasi dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional atau daerah serta berorientasi ekspor.
“Pemkab Nunukan senantiasa mendukung kemudahan investasi melalui optimalisasi penyelenggaraan perijinan berusaha melalui online single submission (OSS), layanan bergerak dan memberikan fasilitas layanan informasi dan pengadaan,” jelasnya.
Dikatakan Hanafiah, terkait pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Pemkab Nunukan menekankan melalui raperda tersebut harus dilakukan secara transparan, efektif dan efisien serta berasas pada kepatuhan hukum. Ini akan menjadi perhatian Pemkab Nunukan dalam pelaksanaannya sebagaimana prinsip-prinsip dalam pelaksanan pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
“Terkait dengan kriteria pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian sumber daya lokal serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya, pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemkab Nunukan juga sependapat bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi bermuara pada kemudahan penanaman modal. Tujuannya untuk peningkatan investasi, pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang merata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nunukan.
Terkait ketersediaan listrik yang memadai sebagai kunci masuknya investor di Nunukan, ini menjadi perhatian Pemkab Nunukan. Kemudian, terus berupaya melakukan pemerataan infrastruktur untuk aksesbilitas dan konektivitas dalam rangka mendukung kegiatan investasi di daerah seperti jalan, mode angkutan, listrik, air bersih dan jaringan telekomunikasi.
“Tentunya yang menjadi perhatian pemerintah daerah sebagaimana tujuan dibentuknya peraturan daerah ini. Terdapat beberapa sektor unggulan yang ada di Nunukan diantaranya adalah sektor pekebunan, pertanian dan perikanan,” pungkasnya. []
Penulis : Wahyudi | Penyunting : Saiful Bahri