KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Arsip Inaktif dan Penyusutan Arsip bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Hotel Boutique, Yogyakarta, sejak Selasa (14/11/2023).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari diikuti oleh 10 OPD selain dari tenaga kearsipan Diarpus Kukar sendiri, dengan jumlah peserta sebanyak 53 orang. Hal tersebut disampaikan Varia Fadillah, Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan dan Pemanfaatan Kearsipan (Kabid P3K) Diarpus Kukar melalui pesan singkat, Rabu (15/11/2023).
Varia, sapaan narasumber, menambahkan Bimtek ini digelar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip dengan menghadirkan narasumber Asiparis Ahli Madya ANRI Rini Setiyowati.
Rini Asiparis senior ANRI tersebut menyampaikan poin utama dalam peraturan kepala ANRI tersebut meliputi tiga hal yang perlu menjadi perhatian untuk dilakukan dalam penyusutan arsip. “Pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengelola ke Unit Kearsipan, standar operasional prosedur pemusnahan arsip dan penyerahan arsip permanen atau statis ke LKD”, kata Varia.
Varia meminta, peserta Bimtek dapat menyerap seluruh materi yang diberikan, sehingga dapat diaplikasikan di tempat kerja masing-masing. “Kami menaruh harapan agar dapat menyerap materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga mendapatkan tambahan ilmu sebagai bekal dibawa pulang, yang nantinya bisa digunakan untuk melakukan penyusutan arsip di OPD masing-masing,” tutup Varia. []
Penulis: Wahyudi | Penyunting: Hadi Purnomo