Harus Hati-Hati Implementasikan Putusan MK 65

PARLEMENTARIA KALTIM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub meminta agar pemberian izin dan penggunaan fasilitas pendidikan sebagai ajang kampanye politik harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor  65/PUU-XXI/2023  (Putusan MK 65) yang menguji Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membuka peluang adanya kegiatan kampanye pada pesta demokrasi tahun 2024 ini di fasilitas pendidikan, seperti di kampus maupun di sekolah.

Rusman Yaqub

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini mengingatkan bahwa Putusan MK tersebut masih memerlukan aturan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Ini kan hal baru dalam politik, jadi harus ada aturan teknisnya. Misalnya, bagaimana mekanisme izinnya, kapan waktunya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Rusman Yaqub saat diwawancara pewarta di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (15/11/2023).

Rusman menilai perlu kehati-hatian yang ekstra, ketika melakukan kampanye di fasilitas pendidikan hal itu semata untuk tidak mengganggu dalam proses belajar mengajar. Dirinya juga belum mengetahui aturan, kampanye di fasilitas Pendidikan apakah hanya berlaku untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau juga untuk calon legislatif (caleg) partai politik.

“Kalau saya baca Putusan MK 65, katanya tidak boleh membawa atribut partai saat kampanye di fasilitas pendidikan. Berarti yang boleh kampanye di sana hanya caleg DPD saja dong, karena mereka kan independen, tidak berafiliasi dengan partai politik,” tuturnya.

Dia berkomitmen akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait kampanye di fasilitas Pendidikan, selain itu aturan tersebut juga dapat memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua caleg.

“Saya sih siap-siap saja, kalau memang boleh ya saya akan kampanye di fasilitas pendidikan. Tapi kalau tidak boleh ya tidak apa-apa. Yang penting aturannya jelas dan tegas, tidak bikin bingung,” tegas wakil rakyat yang sudah tiga periode duduk di Gedung ‘Karang Paci’ ini. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com