BALIKPAPAN, ADVETORIAL – Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7, badan publik harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, agar mudah diakses oleh masyarakat.
“Pelayanan publik wajib memiliki informasi, berarti kita sebagai aparatur sipil, kewajibannya adalah menyediakan informasi ke publik,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) HM Faisal saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Kaltim di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Rabu (15/11/2023).
Faisal menyoroti era Society 5.0, di mana masyarakat semakin cerdas berdigital. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
“Masa telah menembus era society 5.0 di mana masyarakat semakin cerdas berdigital. Maka, pemerintah sebagai pelayan masyarakat juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital,” tambah pria berkumis tipis ini.
Untuk meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat dan berkualitas, Faisal menekankan perlunya penguatan kapasitas SDM PPID, kelengkapan sarana dan pra sarana, harmonisasi, sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media.
Faisal juga mengingatkan pengelola PPID Dinas Kehutanan untuk maksimalkan penggunaan website dan media sosial.
“Semua informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib disediakan di website setiap perangkat daerah,” jelas Ketua ASKOMPSI.
Diketahui, Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta pengelola PPID dari 18 KPHP, 1 UPTD, dan Tahura di lingkungan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Zaina Yurda.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D. Saragih dan dari Universitas Mulawarman, Silviana Purwanti. (ADV/IHS/DISKOMINFO.KALTIM)