SAMARINDA, ADVETORIAL – Dua perusahaan daerah (Perusda) telah berubah status menjadi perseroan daerah (Perseroda). Keduanya adalah Perusda Pertambangan Kaltim Sejahtera (PKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS).
Atas perubahan status tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik berharap kedua perseroda itu dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pendapatan daerah.
Melihat potensi yang sangat terbuka, Akmal menilai masih perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan perusahaan daerah. Salah satunya melalui perubahan bentuk menjadi perseroan daerah.
Perubahan ini dimaksudkan untuk dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama perusahaan. Kemudian memiliki daya saing yang lebih tinggi dan berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui perubahan bentuk badan usaha menjadi perseroda ini, diharapkan Perusda Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi daerah melalui kegiatan usaha pertambangan,” kata Akmal Malik kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Demikian halnya dengan Perusda Melati Bhakti Satya. Kata Pj Gubernur, setelah berubah bentuk badan usaha menjadi perseroda, diharapkan MBS dapat berkontribusi lebih besar lagi dalam pembangunan melalui berbagai bidang usaha.
Selain itu, untuk menjawab tantangan terkait ketahanan pangan di daerah, Pj Gubernur Akmal Malik meminta Perusda MBS ikut berperan dalam penyediaan pangan dan menambah bidang usaha pertanian.
“Dalam setahun ini, kami akan mencoba terus mendorong transformasi pangan. Untuk itu kita meminta penguatan dan peran serta Perusda MBS dalam ketahanan pangan terkait penyediaan pasokan pangan melalui pertanian modern,” kata Akmal Malik.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda), Akmal mengharapkan dua Perseroda Kaltim itu dapat lebih meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.
“Ke depan kita harapkan PT Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera dan PT Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya dapat terus meningkatkan jaringan usaha. Termasuk bidang pertanian dan bidang lainnya, sehingga mampu berkontribusi dalam upaya ketahanan pangan, serta peningkatan pendapatan daerah,” tutup Akmal Malik. (ADV/IHS/DISKOMINFO.KALTIM)