PARLEMENTARIA KALTIM – KETUA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim cermat dalam menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal tersebut ia kemukakan setelah pemerintah menghapus batas maksimal kenaikan upah maksimal 10 persen untuk tahun 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang ditetapkan pada (14/11/2023).
“Jadi kenaikan UMP pada 2024 mendatang tidak ada lagi batasan ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga kenaikan gaji buruh itu kewenangannya ada pada gubernur untuk merumuskan kenaikan UMP,” jelas Reza -sapaan akrabnya..
Karena itu dia berharap, Pemprov Kaltim dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik dapat lebih selektif merumuskan besaran kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP). Sehingga, baik pengusaha maupun buruh dapat menerimanya.
“Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap Pj Gubernur dapat bijak menetapkan besar UMP tersebut, khususnya untuk kesejahteraan teman-teman buruh yang ada di Kaltim,” ujar politisi Partai Gerindra ini kepada awak media di Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (20/11/2023).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim tentang besaran angka kenaikan UMP Kaltim yang penghitugannya pasti akan berubah sejak adanya penghapusan batas maksimal kenaikan upah 10 persen.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim terkait dengan masalah UMP. Karena kami juga baru menerima laporan dan dalam bulan ini untuk dapat diumumkan. Kami berkaca pada teman-teman buruh untuk bisa lebih sejahtera lagi dengan adanya peratuaran tersebut dalam kenaikan UMP,” papar Reza.
Sekedar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum 2024 akan mengalami kenaikan. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Adapun kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu berasal dari pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan besaran upah minimum suatu daerah.
Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono