SAMARINDA – Dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada ibu yang sedang melakukan aktivitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memenuhi hak anak terhadap ASI eksklusif, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim telah meminta pihak Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim, untuk membangun ruang khusus Laktasi.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tempat Penyimpanan ASI di Tempat Kerja, yang mengatur tentang standar, persyaratan, dan mekanisme pembentukan pojok laktasi di kantor.
Saat di temui awak media belum lama ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim Jaya Mualimin menjelaskan bahwa, ruang laktasi ini sangat penting bagi masyarakat terutama ibu yang memiliki bayi, dan berada lingkungan kerja kantor OPD Pemprov Kaltim, agar dapat menjaga kesehatan bayi dan laktasi sangat penting untuk kesehatan dan pertumbuhan bayi.
“Dan ini merupakan langkah pencegahan bayi stunting, maka dari itu di harapkan Kantor OPD Pemrov Kaltim bisa memberikan ruang Laktasi dan harus memenuhi standar kesehatan, seperti bersih, nyaman, aman, dan terlindung dari pandangan orang lain,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa ASI sangat bermanfaat untuk bayi, agar kesehatannya terjaga karena mengandung gizi (protein, lemak, karbohidrat, garam dan mineral serta vitamin) yang cukup dan sesuai untuk bayi; mengandung zat pelindung terhadap infeksi oleh berbagai kuman penyakit.
“Sehingga Bayi tumbuh dan berkembang secara optimal, sehat serta menjadi generasi penerus bangsa yang sehat,” imbuhnya.
“Dengan adanya ruang Laktasi ini, dapat memudahkan para ibu yang bekerja di kantor OPD ataupun Ibu yang sedang mengurus administrasi dapat memberikan ASI kepada bayinya, atau pun dapat memompa ASI untuk bayi yang berada di rumah atau penitipan bayi bagi Ibu yang bekerja di Kantor OPD,” terangnya.
“Dan kepada masyarakat atau para tamu yang datang ke kantor OPD Pemprov Kaltim, agar segera melapor untuk meminta petunjuk tempat ruang Lakstasi, jika di kantor OPD tersebut tidak memiliki ruang Laktasi, di harapkan masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Kami,” ucapnya.
Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin menambahkan bahwa Dinkes Kaltim telah melakukan koordinasi ke pihak OPD Pemprov Kaltim lainnya, bahkan di sekolah dan tempat lainnya juga, sudah kami sosialisasikan terkait pentingnya ruang Laktasi untuk ibu dan bayi.
“Tidak hanya itu, ke depannya Kantor OPD Pemprov Kaltim terdapat ruang penitipan bayi, sehingga memudahkan ibu yang bekerja bisa sambil memberikan ASI bayi, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan anak bisa mendapatkan ASI berkualitas,” tuturnya.
“Dan bagi Kantor OPD Pemprov Kaltim, ataupun kantor lainnya terutama di sekolah yang telah memberikan ruang Laktasi, Kami mengapresiasikan hal tersebut, dan bagi yang belum di harapkan segera membuatnya, karena merupakan bentuk dukungan terhadap hak reproduksi perempuan,” pungkasnya. (ADV/AIS/DISKOMINFO.KALTIM)