PARLEMENTARIA KALTIM – INSIDEN mengerikan mengguncang Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ketika Suprianda seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) tewas setelah diterkam harimau peliharaan milik majikannya.
Peristiwa tragis yang terjadi Sabtu 18 November 2023 di Jalan KH Wahid Hasyim II No 91, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Samarinda itu menciptakan dampak yang mendalam pada warga setempat. Sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang aturan pemeliharaan binatang buas.
Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Nidya Listiyono meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dapat mengecek kebenarannya. Sebab diduga, pemilik harimau tersebut tidak memiliki izin resmi. Jika benar, pihaknya meminta kepolisian untuk menangani pelanggaran itu.
“Pemerintah harus turun ke lapangan melalui BKSDA Kaltim untuk mengecek semua kalau ada isu izin atau surat tidak ada, maka kita serahkan kepada pihak berwajib untuk mengecek semuanya. Karena kejadian ini sangat berbahaya sekali, apa lagi ini binatang buas,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini memberikan sorotan karena kurangnya pengawasan terhadap aturan atau regulasi terkait pemeliharaan binatang eksotis di Samarinda. “Harusnya pengawasan dan regulasi terkait keberadaan hewan buas ini tentu harus diperhatikan dengan benar,” ujarnya.
Selain itu, sebagai wakil rakyat Nidya Listiyono juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. “Saya turut berbela sungkawa terhadap keluarga korban,” kata Nidya, sapaan akrabnya kepada awak media di Angkringan Punakawan, Jalan Wijaya Kusuma XII, Air Hitam, Samarinda. Senin (20/11/2023).
Dia pun menekankan agar warga mengikuti aturan yang ada, terutama dalam memelihara binatang buas. Sebab untuk memelihara binatang buas yang dilindungi, ada aturan ketat yang tidak sembarang orang bisa memenuhinya. Apalagi kata dia, yang namanya binatang buas, meski terlihat jinak namun tetap memiliki naluri kehewanan.
Karenanya dia berhadap, peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran semua pihak. Sehingga kejadi serupa tidak terulang lagi di masa depan. “Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat,” ujarnya.
“Saya berharap masyarakat dapat berhati-hati dalam rangka mendatangkan hewan langka dan buas, apalagi menjadikannya sebagai hewan peliharaan. Bukan hanya persoalan izinnya yang harus dilengkapi, tetapi juga harus dipastikan keamanannya, agar kejadian itu tidak terulang lagi,” papar Nidya lagi.
Sementara itu diketahui, AS, pemilik rumah sekaligus pemelihara harimau yang telah menewaskan PRT-nya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus hukum yang menjerat AS adalah soal kematian asisten rumah tangganya, Suprianda (27) yang tewas diterkam oleh harimau milik AS pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
AS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda. “Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023). []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono