BONTANG – Dalam rangka penerapan Undang-undang Nomor 12/2010 tentang gerakan pramuka, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) , Selasa (21/11/2023).
Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada Pembina Pramuka yang selama ini telah membentengi pemuda-pemudi dengan kegiatan positif,
“Memang sudah selayaknya mereka mendapatkan perhatian Pemerintah, Jadi Saya minta OPD terkait secepatnya bisa mencari solusi agar di tahun 2024 kegiatan Pramuka bisa mendapatkan anggaran,” pintanya.
Tak sampai di situ Sumaryono menambahkan, bahwa Komisi II DPRD juga telah memikirkan dan berinisiatif untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pramuka, tujuannya agar kedudukan pramuka bisa setara dengan KONI,
“Semoga Raperda itu bisa terjadi agar kedudukan pramuka bisa setara dengan KONI agar anggaran bisa langsung di terima Perwakilan pramuka, sehingga penyalurannya dan penggunaannya bisa transparan serta bisa di pertanggung jawab kan,” harapnya.
Penulis : Fanny | Penyunting : Aji Utami