SAMARINDA, ADVETORIAL – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 naik 4,98 persen menjadi Rp 3.360.858,- dari sebelumnya Rp 3.201.000,- di tahun 2023. Pengumuman kenaikan UMP Kaltim ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
“UMP ini berlaku bagi pekerja yang masa bekerja kurang dari satu tahun atau lebih sesuai dengan struktur dan skala upah yang wajib disusun oleh pemberi kerja,” jelas Akmal Malik dalam Konferensi Pers di Ruang VVIP Pendopo Odah Etam, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Lanjut dikatakannya, pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetapi memiliki kualifikasi dan keterampilan tertentu dapat diberikan upah lebih dari UMP 2024 itu. Sementara, katanya lagi, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024,” tegas Pj Gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi yang turut mendampingi Pj Gubernur mengungkapkan, keputusan ditetapkannya UMP Kaltim 2024 setelah pihaknya melakukan pertemuan intensif dengan sejumlah pihak.
“Ada aspirasi buruh yang hari Senin (20/11/2023) mengadakan unjuk rasa menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen,” ujar Rozani.
Aspirasi buruh itu lanjut Rozani kemudian dibawa ke dalam pertemuan bersama Dewan Pengupahan Kaltim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Pertemuan tersebut guna mencari kesepakatan mengenai besaran UMP 2024 dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk kepentingan semua pihak.
Secara regional Kalimantan, UMP Kaltim 2024 ini tetap merupakan yang tertinggi. Di mana Kalimantan Barat (Kalbar) dengan besaran UMP Rp 2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp 3.282.812.
“Kami mengadakan perbandingan ini sesuai arahan menteri untuk menghindari terjadinya ketimpangan yang signifikan antar provinsi,” tambahnya. (ADV/HIM/DISKOMINFO.KALTIM)