BONTANG – Komisi I DPRD Minta Kuota PPPK Dimaksimalkan Pasca Disahkannya UU ASN
Pasca disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pemkot harus melakukan kajian hukum. Langkah sigap itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Muslimin. Menurutnya penataan tenaga kontrak daerah atau honorer dipandang perlu diantisipasi.
“Harus segera dilakukan kajian. Agar setiap TKD bisa menjadi PPPK,” sebutnya.
Pasalnya masih ada sekira 2.500 honorer di Bontang saat ini. Jumlah itu bisa susut jika kuota untuk PPPK dari pemerintah pusat dimaksimalkan. Akan tetapi bagi mereka yang kemungkinan tidak terangkat menjadi PPPK nasibnya juga harus dipikirkan, (23/11/2023).
“Pemetaan dan kajian hukum itu penting. Kasihan mereka juga harus Menghidupi keluarganya. Jangan sampai nanti telat dan pusing saat UU ASN sudah diterapkan,” sebutnya.
Lebih jauh, kata dia instansi yang berperan dalam hal ini adalah Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM). Ia menilai harus ada inisiatif untuk mendorong Wali Kota atau Sekda segera berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB bergerak cepat menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini dibagi menjadi dua PP. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan. Pemerintah meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam RPP itu.
“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Penulis : Fanny | Penyunting : Aji Utami