KUTAI KARTANEGARA – Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Menyampaikan kenaikan penerimaan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa berserta jajarannya.
Hal ini disampaikannya pada saat membuka Kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD) dan Penghasilan Tetap (SILTAP) bagi Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa (Perades) dan Staf Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar Arianto dan 193 Kepala Desa, BPD dan Sekretaris Desa yang ada di Kukar.. Kegiatan ini bertempat di Gedung PKM RT 04, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/11/2023).
Dalam arahannya Edi mengatakan bahwa penerapan secara online Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melakukan pemantauan proses penginputan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) oleh Pemerintah Desa agar realisasi setiap tahapannya dan juga pelaporan per semester serta laporan akhir tahun anggaran bisa dengan mudah diketahui.
Selain SISKEUDES menurut Edi, ada juga aplikasi lain yang turut membantu dan mempermudah upaya penyaluran keuangan desa yaitu aplikasi PACAR KUDA (Pencairan Keuangan Desa) yang telah dibangun pada akhir tahun 2022 yang lalu.
Tak hanya itu tambah Edi, karena pada akhir tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas PMD juga telah menyepakati rencana penerapan transaksi non tunai melalui aplikasi Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Desa (ATKPDesa) dengan pihak Bank Kaltimtara dan saat ini terdapat pula aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang berkaitan dengan pengelolaan aset Desa.
Menurutnya, Dengan berbagai sistem dan aplikasi yang telah diterapkan dalam konteks pengelolaan keuangan di desa bisa lebih akuntabel dan transparan juga semakin mempermudah dan mempercepat jalannya proses pemerintahan, pembangunan dan tentu saja proses pelayanan publik kepada masyarakat itu sendiri sebagai subjek sekaligus objek pembangunan.
Edi menghimbau kepada Para Kepala Desa agar dapat memerintahkan jajarannya untuk bisa mengelola keuangannya dengan aplikasi yang sudah diprogram dan juga menggunakan aplikasi SIPADES ini dalam pengelolaan aset desa di desanya masing-masing.
“Perlu saya jelaskan bahwa selain dana transfer ke desa yang memang sudah menjadi mandatory spending seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Rertibusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga telah menetapkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang dalam praktiknya diperuntukkan bagi RT, sarana dan prasarana desa, tenaga kesehatan, operasional posyandu dan pembangunan PLTS Komunal melalui program “Terang Kampongku”, tambahnya.
Kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya percepatan pencapaian target Program Dedikasi Kukar Idaman yang telah tertuang dengan sangat jelas dalam RPJMD Kutai Kartanegara yang nanti akan berakhir pada tahun 2024 yang akan datang.
Bagi Edi Damansyah, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT dan perangkat lainya merupakan pilar-pilar utama dan terdepan dalam upaya memberikan pelayanan publik sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Karena itu Edi berharap kerja-kerja kolaboratif seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat RT, Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten dapat terus ditingkatkan karena hanya dengan sinergitas itulah akan mudah, cepat dan tepat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi bersama.
Edi juga meminta kepada seluruh perangkat desa sesuai amanat yang diberikan oleh Pemerintah seperti kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data Profil Desa dan Kelurahan melalui aplikasi PRODESKEL oleh Kemendagri hendaknya dijalankan dengan sebaik-baiknya karena berbagai fasilitas telah cukup diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada pihak Desa dan Kelurahan bahkan hingga ke tingkat RT.
“Fasilitas telah di berikan Artinya kompensasilah dari berbagai fasilitas yang telah diberikan dengan peningkatan kinerja yang lebih baik dan jika perlu dengan prestasi yang membanggakan, ” tutup Edi Damansyah.
Penulis: Tusiman | Penyunting: Nursiah