BONTANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menilai bantuan berupa bedah rumah kepada masyarakat Kota Bontang tidak tepat sasaran.
Pasalnya, dari laporan yang ia terima terdapat hunian yang disewakan menjadi salah satu penerima bedah rumah. Sementara program tersebut diperuntukkan bagi warga yang rumahnya tidak layak huni, “Perbaikan rumah kos bukan tanggung jawab pemerintah, tapi pemiliknya,” cecarnya, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui dinas terkait harus turun langsung ke lapangan dan mengecek secara benar data-data penerima bantuan bedah rumah ini. Baik melalui tingkat Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Kelurahan setempat, agar lebih selektif.
Lebih jauh, ia mengungkapkan khawatir jika hal tersebut dibiarkan maka akan timbul Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam memilih penerima program bedah rumah, “Sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran. Banyak masyarakat yang memang rumahnya tidak layak untuk ditinggali dan perlu dibenahi,” tuturnya.
Diketahui yang berhak mendapat bantuan bedah rumah yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan memiliki rumah tidak layak huni. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas rumah warga.