PARLEMENTARIA KALTIM – Berkali-kali sudah, bahkan jumlahnya tak mungkin dihitung lagi dengan jari, para wakil rakyat di ‘Gedung Karang Paci’ menuntut revisi Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pergub 49).
Tapi baru kali ini, di dalam kesempatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ke-43 Masa Sidang III Tahun 2023, Senin (27/11/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, berjanji bakal menindaklanjuti dengan mengevaluasi keberadaan Pergub 49 yang dinilai kalangan wakil rakyat menghambat rakyat mendapatkan apa yang diaspirasikan.
Pj Gubernur yang hadir dalam rapat paripurna tersebut merespons setelah Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, selaku pimpinan sidang, kembali menyuarakan soal hambat para wakil rakyat menjawab aspirasi konstituen. Pergub 49 yang membatasi alokasi bantuan keuangan, yang dinilai sangat merugikan rakyat, diminta untuk dilakukan evaluasi.
Padahal, hasil kegiatan penyerapan aspirasi di masa reses, jumlahnya sangat banyak, mulai dari usulan bantuan pembangunan, perbaikan sarana prasarana ekonomi, sosial, pendidikan dan kemasyarakatan yang nilainya relatif kecil tidak mencapai Rp200 juta. Dengan Pergub 49 tersebut, alokasi bantuan keuangan yang nilainya kecil tak dapat masuk dalam anggaran.
“Sementara ketentuan mengenai besaran bantuan keuangan provinsi Pergub 49 Tahun 2020 mengatur nilainya paling sedikit 1,5 miliar. Hal ini tentunya tidak dapat mengakomodir usulan aspirasi masyarakat tersebut,” terang Muhammad Samsun, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan asal daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Dalam rapat paripurna tersebut, Syarkowi V Zahry, anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan yang sama, turut menyuarakan soal tuntutan revisi Pergub 49. Pembatasan alokasi bantuan keuangan dinilai kurang tepat karena akan menghambat realisasi aspirasi yang telah diserap. Usulan yang diperoleh wakil rakyat hanya jadi pokok pokok pikiran tanpa bisa diperjuangkan, sedikit sekali yang terwujud menjadi program kegiatan.
Ia mengungkapkan, sering kali turun ke konstituen, menggelar rapat penyerapan aspirasi di masa reses, tapi sering diprotes, karena apa yang disampaikan sebelumnya saja tak kunjung direalisasi. “Kami sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat bapak dewan ini setiap tahun turun ke masyarakat untuk menjaring aspirasi tetapi tidak pernah terbukti menjadi sebuah kenyataan” terang Sarkowi, sapaannya.
Menjawab tuntutan wakil rakyat itu, Pj Gubernur Akmal Malik berjanji akan membahas soal evaluasi Pergub 49 tersebut dengan Kepala Biro Hukum dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltim. “Saya akan coba nanti bersama sama Kepala Biro Hukum, Asisten Pemerintahan melihat apakah masih terdapat ruang untuk perubahan Pergub 49 ini,” kata Akmal Malik di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Pj Gubernur memberikan atensi terhadap tuntutan revisi itu. Ia juga akan mengambil kebijakan dengan memerintahkan perangkat daerahnya untuk mengintegrasikan hasil penyerapan aspirasi masuk ke dalam perencanaan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah untuk diprogramkan menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Bagi saya sepanjang untuk kepentingan masyarakat akan menjadi atensi kami, tidak ada yang tidak bisa diubah sedangkan konstitusi saja bisa diubah, hanya kitab suci yang tidak bisa diubah,” ujar Akmal Malik disambut dengan tepuk tangan anggota dewan yang hadir. Pernyataan ini tentu membuat senang para anggota dewan, mengingat Isran Noor, Gubernur Kaltim sebelumnya, tampak tak menggubris tuntutan tersebut. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Hadi Purnomo