Truk Batubara Terobos Blokade di Jalan Umum, Ini Kata Seno Aji

PARLEMENTARIA KALTIM – WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mendukung tindakan warga yang melakukan pemblokiran jalan untuk mencegah truk pengangkut batu bara menggunakan jalan umum.

Menurutnya, apa yang dilakukan warga itu sudah benar. Karena selain dapat merusak jalan karena menerima beban yang tidak semestinya, seharusnya truk pengangkut batu bara menggunakan jalan hauling yang disiapkan perusahaan untuk distribusi hasil tambangnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini viral sebuah video yang tersebar di media sosial mengenai upaya warga di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim, memblokir jalan agar jalan itu tidak bisa dilalui oleh truk pengangkut batu bara. Namun rupanya truk-truk itu nekat menerobos blokade yang telah dibuat warga.

Kepada awak media usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim di ruang rapat gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (28/12/2023), Seno Aji mengatakan iring-iringan truk yang diduga memuat batu bara tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

“Menurut saya warga yang benar, jadi kita sudah membuat Perda dimana perusahaan batu bara harus memiliki jalan khusus dan kita minta Komisi III untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh tambang batu bara agar mereka membuat jalan khusus,” ujar Seno, sapaan akrab wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini.

Dia melanjutkan, jika sosialisasi sudah dilakukan tetapi perusahaan batubara tidak menghiraukannya dan tetap melanggar, maka pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala daerah terkait mempertanyakan tindakan yang telah dilakukan dan mencari solusi bagi permasalahan di daerahnya itu.

“Kalau itu tidak bisa dilakukan maka kita akan panggil bupatinya, bagaimana cara mengatasi di wilayah mereka dan untuk pemanggilan kepala daerah ini akan lakukan melalui RDP,” kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Tak lupa Seno mengungkapkan bahwa pihaknya akan bersurat kapada perusahaan tambang batubara berisikan bahwa Kaltim telah memiliki Perda No 10/2012 terkait larangan angkutan Batubara melewati jalan umum tertuang pada Bab IV Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Jika tetap tidak ditaati, maka pihaknya akan bersurat ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) meminta agar memberikan sangsi kepada perusahaan tersebut.

“Kita akan berikan surat kepada semua perusahaan tambang bahwa kita sudah memiliki Perda dan apa bila mereka tidak mematuhinya, kita akan bersurat ke ESDM untuk mengeluarkan surat peneguran dari Kementerian ESDM,” tutup Seno. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com