ADVERTORIAL – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) Akmal Malik memberikan peringatan tegas terkait aturan pengelolaan sumber daya alam ( SDA) di Kabupaten Paser.
Dia mengingatkan pengelolaan SDA, khususnya hasil tambang dan perkebunan, mematuhi regulasi terkini. Salah satu adalah penggunaan fasilitas umum seperti jalan, oleh kendaraan pengangkut, “Kami ingatkan pengelolaan SDA agar mematuhi tata aturan yang berlaku,” ujar Akmal Malik di Samarinda, Jumat (29/12/2023).
Menurutnya, kegiatan ekonomi dan kepentingan masyarakat harus dijaga agar memenuhi aspek keseimbangan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, “Kami memahami kebutuhan pertumbuhan ekonomi. Kami punya SDA yang tentu juga berguna untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Akmal bersama Bupati Paser Fahmi Fadli akan mengutamakan komunikasi serta mengingatkan kepada pihak perusahaan terkait peraturan daerah, khususnya penggunaan fasilitas umum.
Dia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Koordinasi itu bertujuan memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur penggunaan fasilitas umum, terutama jalan.
“Saya juga sudah tugaskan dinas terkait Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan kalau ada regulasi terkait jalan umum. Sekali lagi kami dapat memahami ada sumber daya ekonomi (economic resources) yang harus kita kelola, tetapi pengelolaannya jangan mengganggu regulasi yang ada, ketertiban kita jaga,” Ucap Akmal.
Terkait dugaan kegiatan ilegal, Akmal menegaskan kegiatan ilegal bukan ranah Pemerintahan Daerah (Pemda) tapi penegak hukum. Pemda bertanggung jawab mengatur penggunaan fasilitas umum oleh semua pihak berjalan tertib sesuai Pemda.
“Kami mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya, perda itu harus kami tegakkan bersama-sama,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah itu, Pemda berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan perekonomian dan masyarakat di Kabupaten Paser, “Jangan sampai benturan regulasi itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” kata Akmal Malik. (ADV/FANNY/DISKOMINFO.KALTIM)