Tahan Pilu, Seorang Gadis Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya Selama 7 Tahun

KUTAI KARTANEGARA – SELAMA tujuh tahun, seorang gadis berusia 21 tahun dari Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) harus menghadapi kenyataan pilu. Sang ayah kandung yang seharusnya melindunginya malah tega menjadikannya budak seks. Perlakuan hina itu harus ditanggung si gadis sejak dia berusia 14 tahun.

Menurut Rusniawati Ayu Safitri, kuasa hukum korban, kejadian bermula saat korban masih duduk di bangku SMP. Saat itu, pelaku yang merupakan ayah kandungnya dalam keadaan mabuk merudapaksa korban di rumahnya sendiri.

Puas melampiaskan nafsu binatang kepada anak gadisnya, pelaku lalu mengiming-imingi korban fasilitas kendaraan dan uang jajan. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatan bejat itu kepada siapa pun.

“Hubungan sedarah itu berlangsung hingga korban berumur 21 tahun. Bahkan dilakukan saat korban telah memiliki suami,” ungkap Rusniawati Ayusafitri, kepada para media di Tenggarong, Jumat (5/1/2024).

Kasus itu kata dia, terungkap setelah si korban berani melapor ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

“Korban melakukan pelaporan pada 2 Januari 2024 ke TRC PPA Kaltim. Kemudian TRC PPA ini memberikan kepada kami sebagai kuasa hukum. Pada 3 Januari 2024 kami langsung melakukan pendampingan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi,” sebutnya.

Ia menyebutkan TRC PPA juga sudah mengantongi bukti rekaman ancaman dari ayah kandung korban.

“Terakhir korban mendapat perlakuan tersebut pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 dan 2 Januari pukul 01.00 wita,” jelasnya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, kejadian tersebut dilakukan sejak korban berusia 14 tahun. “Saat ini pemeriksaan terus berjalan,” katanya.

Pelaku pun dijerat Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan hukuman paling tidak 12 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian. “Pelaku terjerat Pasal 82 ayat 1 Jo 76E dengan hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com