KUTAI KARTANEGARA – Kepala Desa (Kades) Makarti Kecamatan (Kec.) Marangkayu, Kabupaten (Kab.) Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial HE resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bontang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto membenarkan status HE sebagai tersangka atas kasusnya yang diusut Polres Bontang.
Ia mengatakan, Pemkab Kukar juga telah mendapatkan surat dari Polres Bontang perihal penetapan tersangka oknum kades tersebut. Penetapan tersangka HE (49) setelah satu tahun menjabat sebagai kades. HE diduga memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Polsek Marangkayu mewakili Polres Bontang menyurati Bupati dan DPMD Kukar bahwa yang bersangkutan ditetapkan tersangka dua minggu yang lalu,” kata Arianto, Rabu (10/01/2024).
Meski telah ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan terhadap HE. Kendati demikian, DPMD Kukar akan menindak lanjuti surat itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arianto menjelaskan, status HE hingga kini masih bertugas sebagai Kades Makarti. Apabila sudah ditahan oleh Polres Bontang, maka dia tak bertugas lagi. “Secara mekanisme kades itu masih bertugas, kecuali sudah ditahan, baru tidak bertugas lagi,” sebutnya.
Apabila ditahan, DPMD Kukar akan mengkaji berapa lama HE ditahan. Selama kekosongan kades, nantinya akan dilakukan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) atau Pejabat (Pj). Dirinya juga meminta Camat Marangkayu untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa perihal kondisi di desa tersebut. Selain itu, mekanisme pengangkatan Plt atau Pj kepala desa akan diusulkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Makarti. “Kades masih menjabat, karena belum menetapkan Plt dan Pj. Nanti pengangkatan penggantinya akan diusulkan oleh Sekdes,” pungkasnya.
Redaksi 02