PARLEMENTARIA SAMARINDA – POLEMIK rencana pembangunan ulang Pasar Pagi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), telah mencapai babak baru. Pasalnya, negosiasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada puluhan pemilik ruko yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Tumenggung mulai membuahkan hasil.
Diketahui, setidaknya 17 dari 48 pemilik ruko ber-SHM telah menyetujui pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun secara langsung mengonfirmasi perkembangan ini. “Ada 17 dari 48 yang setuju ruko mereka dibongkar. Karena bagi mereka yang terpenting mendapatkan tempat baru di Pasar Pagi yang baru nanti,” ungkap Wali Kota Andi Harun kepada awak media, Minggu (11/01/2024).
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar meyakini, bahwa polemik ini akan segera menemukan titik terang. “Saya yakin Pemkot mampu menyelesaikannya,” ungkap Anhar, kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (15/01/2024).
Anhar menilai bahwa rencana ini tidak hanya mengedepankan kepentingan Pemkot Samarinda saja, melainkan juga keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat Kota Samarinda.
“Kalau pemerintah menerobos tanpa alasan yang jelas, ya kita lawan. Tapi kalau memang baik, kita dukung sama-sama, saya pikir pasti ada solusinya,” jelasnya.
Sebelumnya para pemilik SHM enggan menerima opsi yang ditawarkan oleh Pemkot lantaran enggan dirugikan. Terlebih, status SHM yang dimiliki bernilai sah di mata hukum dan pemilik SHM merasa tak pernah dilibatkan dalam pengadaan perencanaan ini.
Berkaca dari hal tersebut, Anhar mendorong pentingnya partisipasi publik dan solusi yang adil untuk kepentingan daerah yang harus dilakukan Pemkot. “Miskomunikasi ini yang seharusnya diperbaiki, karena ini perlu komunikasi yang baik,” tutur Anhar.
Dalam konteks ini, politisi PDI Perjuangan juga meyakini bahwa pihak pemkot tentu berhati-hati dalam penanganan polemik pembangunan Pasar Pagi. Dirinya juga berharap agar kedua pihak dapat menuntaskan persoalan ini tanpa harus melalui opsi konsinyasi.
“Memang harus ada kelegowoan di antara dua pihak. Karena kalau ngotot-ngototan, mau sampai kapan, kapan mau maju daerah kita,” pungkasnya. []
ADV/Redaksi 02