PEKANBARU – DUGAAN pencabulan anak di salah satu taman kanak-kanak (TK) swasta di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, akhirnya bergulir ke penegak hukum. Kepolisian menyatakan akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami akan melakukan pemeriksaan ulang ke sekolah, lakukan olah TKP,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta (Kabareskrim) Pekanbaru Komisaris Berry Juana Putra, kepada awak media, di Mapolresta Pekan Baru, Senin (15/01/2024).
Berry menjelaskan, dugaan pencabulan anak TK ini awalnya dilaporkan orang tua korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan. Selanjutnya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
“Dugaan pencabulan terjadi pada November, kami ambil alih biar cepat selesai,” ujar Berry.
Dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain, mulai dari Dinas Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Pekanbaru dan Bapas (Badan Pemasyarakatan) Pekanbaru.
“Hal itu karena penanganan anak merujuk pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkapnya.
Untuk hasil visum sendiri sudah keluar dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Visum akan dijadikan sebagai petunjuk dalam penyelidikan.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial Df menyebut dugaan pencabulan terendus setelah melihat perubahan drastis tingkah laku anaknya. Sang anak berumur 5 tahun lebih sering memegang alat vitalnya.
Anaknya juga sering mengamuk dan melempar barang kepada kedua orang tuanya. Terduga korban juga sering tak terkontrol amarahnya dan terkadang menggigit tangan ayahnya. []
Penulis : Aji Utami | Penyunting : Agus P Sarjono