SAMARINDA – ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hetifah Sjaifudian mengatakan Guru Bimbingan Konseling (BK) merupakan garda terdepan dalam mengatasi kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan.
Hal itu disampaikan wakil rakyat dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hetifah Sjaifudian ini, kepada awak media usai menjadi narasumber Seminar Nasional dan pelantikan pengurus Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) cabang Samarinda di Ballroom Hotel Horizon Samarinda, Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Selasa (16/01/2024).
“Salah satu garda terdepan adalah guru BK yang harus memiliki fungsi yang lebih luas jadi bukan hanya menghukum tetapi juga melakukan tindakan prefentif juga,” ujar politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia melanjutkan, untuk di Provinsi Kaltim seluruh Kabupaten/Kota telah dibentuk satgas guna menangani kasus kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Hanya saja kata dia, kalau tidak dijalankan dengan baik hasinya tidak akan maksimal dan harus ada sosialisasi sesering mungkin terhadap para pelajar.
“Semua daerah sudah mulai menyadari pentingnya dibuat satgas dan berfungsi, jadi kalau sudah ada lembaganya kalau tidak berjalan tidak akan menyelesaikan kasus kemudian sesama siswa diberikan penyadaran yang lebih baik,” kata Hetifah, sapaan akrabnya.
Anggota dewan yang menyandang gelar Doktor ini mengungkapkan, pihaknya tidak setuju kalau peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Guru BK hanya diprioritaskan pada yang berasal dari sekolah negeri, karena pelajar juga banyak yang bersekolah di swasta.
“Saya tidak setuju kalau hanya guru negeri, karena swasta justru jumlah anak-anak yang sekolah lebih banyak dari pada yang sekolah negeri, ini semuanya harus disentuh kalau mau semua SDM maju,” ungkapnya.
Dijelaskan Hetifah, upaya Komisi X DPR RI dalam menghilangkan kekerasan di dunia pendidikan selalu membahas hal tersebut saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan meminta menggalokasikan anggaran serta selalu mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Riset serta Teknologi (Dikbud) Nomor 46 tahun 2023.
“Kami selalu rapat dengan kementerian dan meminta mereka memperkuat anggaran, dan melakukan sosialisasi Permendikbudristek No 46 /2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dilingkungan Satuan,” tutup Hetifah. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono