Anggota DPRD Samarinda Penuhi Panggilan Bawaslu

PARLEMENTARIA SAMARINDA – ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun memenuhi undangan pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Rabu (24/01/2024).

Kehadirannya di Kantor Bawaslu di Jalan Gunung Arjuna itu, terkait dugaan pelanggaran pemilu pada saat acara refleksi akhir tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di Plenary Convention Hall, Komplek Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim, Samarinda tanggal 23/12/2023 lalu.

Kepada awak media, Afif Reyhan Harun mengungkapkan kehadirannya adalah dalam rangka memenuhi undangan Bawaslu Samarinda dengan agenda klarifikasi. “Kehadiran saya dalam rangka memenuhi undangan agenda klarifikasi,” kata Afif.

Belasan pertanyaan mesti dijawab anak kandung Wali Kota Samarinda Andi Harun ini. Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menampik adanya dugaan pelanggaran pemilu. “Saya merasa tidak melakukan pelanggaran. Saya di undang sebagai anggota DPRD Komisi I oleh Pemkot Samarinda,” imbuhnya.

Afif pun tidak sendiri, ada Anggota DPRD Samarinda lainnya, yakni H Rudi. Dikonfirmasi terkait dugaan mobilisasi Ketua RT, kembali Afif membantah anasir tersebut.

“Kalau saya beli suara warga, buat apa saya ketemu warga di bawah untuk sosialisasi dan kampanye. Tinggal leha-leha saja,” ungkapnya.

Kata dia, 50 suara setiap RT jika dijumlahkan dengan kelipatan 1 suara Rp 300 s/d Rp 500 ribu, menurutnya hal itu mustahil. Sebab ada ribuan RT di Samarinda, Rp 45 miliar mesti ia keluarkan untuk membeli suara.

“Dugaan itu perlu duit besar. Berita itu berlebihan,” bebernya.

Kendati begitu, ia tidak mempermasalahkan berita yang telah tersebar sampai ke media sosial tersebut. “Di satu sisi saya sangat bersyukur dengan adanya hal ini. Karena viral media sosial (medsos) saya tambah 2 ribu followers. Bentar lagi bisa ada endors ini,” sebutnya sembari berkelakar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, pihaknya hanya meminta penjelasan untuk mendalami apa yang terjadi pada saat kejadian tersebut.

“Kami belum bisa menjelaskan apakah ada dugaan pelanggaran karena masih mendalami. Nanti baru bisa kami lakukan penilaian terkait apa ada dugaan pelanggaran pemilu di sana,” terangnya.

Abdul Muin menjelaskan, video berdurasi dua menit yang beredar tersebut memerlukan berbagai informasi dari berbagai pihak. Tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil Ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang hadir saat agenda refleksi tersebut.

“LPM dan RT mungkin bisa kita lakukan pemanggilan dalam rangka mendapatkan informasi yang utuh,” tandasnya. []

ADV/Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com