Pendaftaran PTPS Kukar Diperpanjang, Mulai 24 Januari Hingga 7 Februari 2024

KUTAI KARTANEGARA – KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Teguh Wibowo mengungkapkan, dari total target 2.269 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), baru 2044 orang yang terpenuhi. Hal ini berarti bahwa masih ada 225 orang lagi agar memenuhi kuota 2269 tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kukar akhirnya memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran gelombang ketiga PTPS Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan dimulai tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 07 Februari 2024.

“Karena masih kurang 225 orang lagi, kami membuka pendaftaran gelombang ketiga. Upaya ini agar seluruh kecamatan nantinya memiliki PTPS dengan jumlah yang seimbang dan sesuai,” kata Teguh Wibowo ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bawaslu Kukar Jalan Diponegoro, Panji, Tenggarong, Rabu (24/01/2024).

Teguh menyebutkan bahwa selain persyaratan yang dianggap memberatkan pendaftaran, kekurangan anggota PTPS juga dipengaruhi adanya image masyarakat terkait dengan kerja PTPS yang dianggap lebih sulit daripada KPPS.

Ia kemudian melanjutkan, “Image seperti ini yang membuat masyarakat enggan untuk memilih menjadi PTPS. Selain itu juga berkenaan dengan honorarium yang dianggap terlalu berjarak.”

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PTPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Perpanjangan pendaftaran anggota PTPS Bawaslu Kukar ini nantinya akan dikerahkan untuk mengisi kekurangan PTPS di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Tenggarong. []

Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com