KUTAI KARTANEGARA – JELANG hari Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tampak menghiasi jalan-jalan protokol di Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Namun banyak dari APK tersebut yang peletakannya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Karena itu, penempatan APK perlu diawasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kukar Teguh Wibowo mengungkapkan, pihaknya banyak menerima masukan dan keluhan dari masyarakat terkait dengan APK yang penempatannya tak sesuai.
“Jika ada baliho yang menghalangi rumah masyarakat, mereka sebagai warga bisa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Perlindungan Masyarakat (Linmas) setingkat kecamatan untuk penertiban. Bisa juga melalui pengaduan ke Bawaslu,” katanya menjelaskan terkait dengan sistematika pengaduan warga.
Teguh juga menyatakan bahwa warga pun bisa melakukan penertiban APK secara mandiri jika memang APK tersebut telah menghalangi dan diletakkan di depan rumahnya.
“Silahkan saja nanti dilakukan penertiban mandiri. Jika sudah diletakkan di depan rumah tanpa seizin yang punya rumah, maka bisa dilepas,” tegasnya.
Dia juga mengatakan untuk mengantisipasi adanya pemasangan APK yang menyalahi aturan, warga bisa mengatakan keberatan kepada pihak yang akan memasang alat peraga kampanye.
“Untuk antisipasi, warga juga bisa menyatakan ketidaksetujuan adanya pemasangan alat peraga di depan rumahnya itu,” pungkasnya.[]
Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Agus P Sarjono