JAKARTA – BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturam Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Santika Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Jum’at (26/01/2024).
Fokus utama rakor yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni itu adalah implementasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya dalam konteks wajib pungut dalam wilayah Kaltim. Kegiatan ini dihadiri pula oleh para Kepala Bapenda kabupaten/kota se-Kaltim dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menyampaikan bahwa PBBKB merupakan salah satu penyumbang terbesar perolehan pajak dengan target pada tahun 2023 sebesar Rp 4,8 triliun dari keseluruhan target pencapaian pajak daerah Rp 7,7 triliun atau 62,33 persen.
“Sementara realisasi pencapaian PBBKB untuk tahun 2023 sebesar Rp 5,54 triliun atau terdapat surplus sebesar 115,58 persen,” katanya.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 lanjut Ismiati, merupakan implementasi dari Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini kata dia, adalah penentuan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen dari nilai jual BBM kendaraan bermotor sebelum pajak pertambahan nilai.
“Keputusan ini diambil dengan pertimbangan mendukung iklim berusaha di Kaltim dan sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 10 persen” jelas Ismiati.
Selain itu masih kata Ismiati, perubahan signifikan lainnya adalah pemungutan PBBKB yang kini dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) sebagai penyedia yaitu produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor. []
Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono