Parah ! Bawaslu Kukar Terbukti Langgar Kode Etik

JAKARTA – BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut merupakan putusan dari sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (26/01/2024).

Ada empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang putusannya dibacakan dalam sidang tersebut. Diantaranya perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kukar. Kemudian perkara Nomor 130-PKE-DKPP/XI/2023 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 dengan teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, serta perkara nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Terkait perkara yang menimpa Bawaslu Kukar, DKPP menilai bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kukar sebagai pihak teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, 10, 13, dan pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP menilai dalil aduan terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan uraian atas bukti dan fakta yang tersingkap dalam persidangan, setelah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengar keterangan para pihak terkait dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan para teradu, serta pihak terkait, DKPP menyimpulkan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata I Dewa Kade Raka membacakan putusan DKPP.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut lanjut I Dewa Kade Raka, maka DKPP memutuskan, pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Teguh Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kukar, Munir Anshori, Fahrizal, Hardianda dan Sri Muliati Ningsih selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kukar.

Keputusan ketiga, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan dan keempat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Untuk diketahui, perkara ini diadukan Muhammad Yusup yang memberikan kuasa kepada La Ode Ali Imran. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Teguh Wibowo beserta empat Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Munir Ansori, Fahrisal, Hardianda, dan Sri Muliati Ningsih.

Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran tindakan pidana pemilu dan pelanggaran administratif pemilu tentang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah melakukan alat peraga kampanye yang di dalamnya memuat citra diri.

Sementara Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo saat diminta konfirmasi beritaborneo.com mengenai putusan DKPP tersebut hanya membalas singkat melalui pesan whatsapp. “Saya masih di Bawaslu RI, entar ya,” tulisnya. []

Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com