PARLEMENTARIA SAMARINDA – ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Celni Pita Sari melakukan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Jalan AW Syahranie Gang 45 Blok Seroja RT 12 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (25/01/2024) malam.
Dalam sosialisasi Raperda inisiatif DPRD Samarinda itu, Celni didampingi praktisi hukum Muslimin yang menjelaskan tentang perlindungan hukum kepada masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Tepian.
Dikatakan Muslimin, bahaya kebakaran setiap saat mengintai pemukiman warga. Kondisi ini diperparah dengan rentannya rumah-rumah warga terhadap ancaman kebakaran. Baik dari segi bangunan yang masih banyak berbahan kayu maupun instalasi listrik yang dapat menciptakan arus pendek.
“Belum lagi sebagian besar gang-gang di pemukiman warga dalam keadaan sempit yang membuat mobil pemadam kebakaran sulit mendapatkan akses masuk ke pemukiman warga,” ungkap pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua RT ini.
Sementara Celni sendiri tak banyak memberikan pemaparan. Sebaliknya, anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda Ulu ini lebih banyak mendengarkan aspirasi dan keluhan warga terkait upaya pencegahan kebakaran di daerah itu.
Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Dasawisma RT 12 Marliani yang menyoroti tidak adanya fasilitas pemadam kebakaran sederhana di daerahnya. Padahal keberadaan sarana itu dinilainya cukup penting sebagai upaya pertama pemadaman api. Marliani berharap, Celni dapat memfasilitasi bantuan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk warga RT 12.
Menjawab hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda ini berjanji akan memberikan bantuan APAR kepada warga RT 12. “Mudah-mudahan setelah lebaran nanti kami bisa memberikan bantuan APAR. Jadi kami mohon warga untuk bersabar dan ingatkan kembali nanti melalui Ketua RT 12,” janji anggota dewan kelahiran Samarinda, 08 Oktober 1985 ini.
Sedangkan terkait permohonan warga lainnya, Celni mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mempunyai program Pro Bebaya. Di mana program tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan RT.
Karena itu sambung politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, usulan sarana dan prasarana yang diajukan warga sebaiknya dimasukan dulu dalam program Pro Bebaya. Sementara yang tidak bisa masuk dalam program itu baru diajukan kepada dirinya untuk dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan untuk diusulkan dalam APBD.
Di bagian akhir, Celni kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan warga terhadap ancaman bahaya kebakaran. Hal-hal kecil perlu diperhatikan, seperti mematikan kompor ketika hendak meninggalkan rumah maupun memeriksa kembali kondisi kabel-kabel listrik di rumah agar tidak terjadi arus pendek listrik yang dapat menimbulkan kebakaran.
“Upaya pencegahan kebakaran ini sangat penting dan perlu perhatian warga, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Karena itu, kami mengajak bapak dan ibu yang hadir malam ini untuk lebih memperhatikan hal-hal tersebut,” pungkas Celni.
Di tempat yang sama, Ketua RT 12 Kelurahan Gunung Kelua Deky Susanto mengakui, kehadiran Anggota DPRD Samarinda Celni Pita Sari untuk mensosialisasikan Raperda Pencegahan Kebakaran kepada warganya merupakan hal yang patut diapresiasi.
Kepada Celni, Ketua RT yang akrab disapa Bahar ini mengungkapkan bahwa sebenarnya RT 12 telah memasukan bantuan pengadaan APAR dalam program Pro Bebaya, namun untuk tahun anggaran 2025 mendatang. Sementara untuk tahun 2024 ini prioritasnya adalah pengadaan lampu penerangan jalan dan CCTV.
Karena itu, dirinya menyambut baik dengan janji Celni yang akan memberikan bantuan APAR usai lebaran nanti. “Mudah-mudahan bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi warga. Kami berterima kasih dengan kehadiran Ibu Celni di sini untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya upaya pencegahan kebakaran,” paparnya. []
Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono