ADVETORIAL – SELURUH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Tak terkecuali J Jahidin anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim. Dirinya melakukan Sosper di hadapan warga Jalan Teuku Umar Gang Durian Tunggal, Kelurahan Loa Bahu, Samarinda. Sabtu (27/01/2024).
Pada sosialisasi kali ini, Jahiddin didampingi narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kaltim yakni Muhammad Taufik dan Rusdiono. Dia mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam pertemuannya dengan warga, Jahidin mengapresiasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi ketika Sosper berlangsung.
“Pada kesempatan kali ini, saya melakukan Sosialisasi Perda No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Diakuinya, masih banyak masyarakat yang kebingungan ketika berhadapan dengan hukum, maka dari itu, sosialisasi ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat. Karena memang tujuan Perda yang disahkan adalah untuk kemaslahatan masyarakat.
Menurut Jahidin, Sosper ini memang urgen untuk dilakukan. Pasalnya banyak masyarakat Kaltim yang belum mengetahui Perda apa saja yang ada di Kaltim, sehingga menjadi tugas bersama, termasuk anggota legislatif untuk turun melakukan sosialisasi.
“Warga cukup antusias, banyak pertanyaan yang disampaikan. Ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham dan perlu diberikan sosialisasi,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono