KUTAI KARTANEGARA – PER tanggal 30 Januari 2024 ini, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih mengoperasikan Rumah Aman bagi anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun yang terlibat dalam kasus hukum.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kukar Sunarko menjelaskan bahwa keberadaan Rumah Aman ini untuk menjamin perlindungan bagi anak-anak tersebut yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal, seperti penipuan, pencurian, persetubuhan, yang mana korbannya juga sesama anak-anak.
“Karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak kan melarang anak untuk ditahan, jadi pada saat anak di bawah proses penyidikan, dia harus dititipkan di Rumah Aman,” ungkap Sunarko ketika dikonfirmasi beritaborneo.com di ruang kerjanya, Jalan Cut Nyak Dien, Tenggarong, Selasa (30/01/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa anak-anak yang sedang dititipkan di Rumah Aman ini akan diperlakukan sebagaimana anak pada umumnya di dalam rumah, seperti menonton TV, makan, dan lain-lain.
Sampai saat ini kata dia, ada 10 anak di dalam Rumah Aman, dengan dua jenis tindakan kriminal yang berbeda.
“Enam anak terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan empat anak lainnya terlibat kasus persetubuhan dengan pacar,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dengan adanya kondisi itu telah menunjukkan bahwa keadaan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Sebab, pada dasarnya anak itu tetaplah korban, meskipun dia statusnya pelaku, namun dia tetap termasuk korban dari sistem sosial yang “kurang peka” terhadap perkembangan anak dan lingkungan yang buruk, termasuk juga dari pengaruh media sosial.
Sunarko menghimbau untuk para keluarga dan orang tua untuk tetap menjaga komunikasi dan membatasi anak dalam pergaulan dan pengaruh media sosial yang buruk. Sehingga, kasus-kasus seperti ini bisa di minimalisir.
“Keluarga bisa semakin peka terhadap kegiatan anak, sehingga anak tidak terpengaruh dan mengikuti tren yang tidak sesuai,” tutup nya.[]
Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Agus P Sarjono