TENGGARONG – Seorang pria berinisial FU (32) terancam mendekam 5 tahun penjara. Penyebabnya, warga Kelurahan (Kel.) Sukarame, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) itu tertangkap basah menyimpan 4 paket narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kukar, Ajun Komisaris Polis (AKP) Aksarudin Adam, mengatakan, penangkapan terhadap FU dilakukan di rumahnya pada Jumat, (02/02/2024) sekira pukul 01.45 WITA.
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan melakukan penggerebekan tempat tinggal pelaku.
“Dari tempat kejadian, kami menyita masing-masing barang bukti berupa empat poket kecil narkotika diduga jenis sabu seberat 1 gram. Selain itu, ada pula alat hisap, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar dan plastik klip bening,” sebut Aksarudin, Senin (05/02/2024).
Barang bukti berhasil didapatkan tim usai melakukan penggeledahan. Barang bukti berupa sabu tersebut sempat disembunyikan oleh tersangka di bawah kasur kamarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FU kemudian digelandang ke Mabas Kepolisian Resor Kota (Mapolres) Kukar.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Polisi berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kukar dan kami harap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu tindakan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Redaksi07