PARLEMENTARIA SAMARINDA – SEORANG ayah di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial N (45) tega me-rudapaksa dua putri kandungnya yang berusia 13 dan 16 tahun dalam waktu tiga tahun terakhir. Aksi durjana itu dilakukan N saat istrinya tidur.
Aksi bejat yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) ini terakhir kali dilakukan di rumah mereka yang baru ditempati dua minggu di Kecamatan Palaran, Samarinda pada 28 Januari 2024.
Menyikapi kejadian itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sani bin Husein mengatakan, sebagai anak perempuan dalam ajaran agama diperbolehkan untuk melawan perintah kedua orang tua. Dengan syarat, jika diajak melakukan perbuatan yang salah atau melanggar hukum.
“Menurut agama boleh tidak menuruti orang tua kalau kita diajak untuk berbuat maksiat. Jadi jangan atas dasar patuh dengan orang tua. Jika dizolimi oleh ayahnya, dia diam saja, itu salah,” ujar Sani -sapaan akrabnya, kepada awak media di ruang kerjanya lantai 3 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (05/02/2024) Beberapa waktu lalu.
Wakil rakyat kelahiran Bontang, 05 Agustus 1983 ini melanjutkan, pihaknya membenarkan langkah yang telah diambil anak tersebut untuk melaporkan ayanya ke polisi. Karena kata dia, ada undang-undang yang telah mengaturnya.
Dia juga menegaskan, korban harus mendapatkan perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
“Jadi anak itu harus melapor kepada pihak yang berwajib dan di Samarinda sudah ada undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan. Jadi jangan takut, karena akan dilindungi oleh Dinas P2PA,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono