TENGGARONG – PERUSAHAAN Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai tanggal 1 Maret besok akan memberlakukan penyesuaian tarif baru.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Mahakam Suparno bersama jajaran manajer mengatakan, penyesuaian tarif baru ini dilakukan setelah 10 tahun lamanya tetap setia pada tarif yang lama. Penyesuaian tersebut harus dilakukan melalui berbagai pertimbangan aspek ekonomi, sosial maupun teknis di bawah arahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
“Beberapa tahun ke belakang, kami alami defisit. Imbas dampak kenaikan ekonomi global, banyak material operasional yang alami kenaikan. Maka itu dengan berat hati kami putuskan penyesuaian ini,” jelas Suparno kepada awak media di Kantor Perumda Tirta Mahakam Tenggarong, Kamis (29/02/2024).
Suparno mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif tersebut menindaklanjut Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 500/K.162/2022 tanggal 14 Maret tahun 2022 tentang batas tarif atas dan tarif bawah air minum di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, ada pula SK Bupati Kukar Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tentang penetapan penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mahakam.
Dirinya menjelaskan, ketika mendapatkan SK Gubernur, pihaknya tidak serta merta menindaklanjuti hal tersebut. Perumda Tirta Mahakam juga meninjau bagaimana kondisi masyarakat untuk pemberlakuan tarif baru tersebut dan selalu berkoordinasi dengan beberapa forum masyarakat.
“Kami melihat tarif yang akan kita gunakan tersebut terbilang terendah se-Kaltim. Bukan masalah terendahnya tetapi penyesuaian tarif itu harus sudah memenuhi dengan biaya operasional, karena bupati berkeinginan semua masyarakat mendapatkan layanan hak dasar kebutuhan air bersih,” paparnya.
Berikut Informasi mengenai penyesuaian tarif Perumda Tirta Mahakam
Suparno menuturkan, untuk saat ini rata-rata 93 persen pengguna air merupakan kelompok rumah tangga (B) dari 104.39 total pelanggan yang dilayani oleh Perumda Tirta Mahakam. Jika disimulasikan ke dalam tagihan tarif bulanan, kelompok pelanggan rumah tangga (B) pemakaian 10 m3 jika tarif lama Rp34 ribu maka tarif baru Rp 47.970. Sementara pemakaian 25 m3, jika tarif lama Rp98.541 maka tarif baru jadi Rp120 ribu.
Suparno menambahkan penyesuaian tarif tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Perumda Tirta Mahakam dalam 10 tahun yang menerapkan tarif lama belum mengalami perubahan dan perkembangan yang signifikan. Sebagaimana Perumda Tirta Mahakam selalu memenuhi tuntutan memperbanyak layanan, dengan kondisi topologi Kukar yang unik.
Suparno menghimbau masyarakat yang ada di Kukar untuk tetap tenang terkait adanya penyesuaian tarif baru tersebut. Pihaknya juga memohon maaf masih terdapat kekurangan selama ini.
“Semoga dengan ada penyesuaian tersebut dapat meningkatkan layanan lebih baik lagi kepada pelanggan, meliputi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air sekaligus dapat mengembangkan cakupan pelayanan,” katanya.
“Kami dengan berat hati lakukan penyesuaian tarif. Kami harap pengertian dari masyarakat Kukar,” pungkasnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono