BONTANG – SEORANG pria berinisial JY (31) warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang, di Jalan Zamrud, Gang Zamrud, Kelurahan Berebas Tengah, Sabtu (02/03/2024) sekitar pukul 00.30.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan kepada awak media mengungkapkan, penangkapan JY berdasarkan informasi masyarakat.
“Ada warga yang mengetahui lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 1,22 gram sabu.
Bungkusan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, ditemukan juga uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600.000. “Tersangka mengakui bukti-bukti yang ditemukan ialah miliknya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. []
Penulis: Andriansyah | Penyunting: Agus P Sarjono