JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Provinsi (Prov.) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dapat kita terima dan kita sahkan, Bismillah sah,” ujar Ketua KPU Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (12/03/2024).
Pasangan Prabowo-Gibran tercatat mengungguli dua pesaingnya dengan raihan 1.542.346 suara. Lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua dengan 448.046 suara. Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya 240.143 suara.
Jumlah warga ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kaltim tercatat 2.778.644 orang. Namun, warga yang menggunakan hak pilihnya hanya 2.163.390 orang. Adapun jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat 39.488 orang, dan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 75.163 orang.
Secara keseluruhan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Kaltim sebanyak 2.278.041 orang. Adapun jumlah surat suara yang dinyatakan sah yaitu 2.230.535 suara, dan sebanyak 47.506 suara dinyatakan tidak sah. KPU sendiri telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 15 Prov. di tingkat nasional.
Perinciannya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gorontalo, Kalimantan Tengah (Kalteng), Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan, Jawa Tengah (Jateng), Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Banten.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai, 15 Februari sampai 20 Maret 2024. []
Redaksi07