Ketuk Palu! Junaedi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

PENAJAM PASER UTARA – Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), dihadirkan dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/03/2024).

Junaedi masuk beberapa saat setelah majelis hakim beserta peserta sidang lainnya berada dalam ruangan sidang anak. “Terdakwa silakan dihadirkan,” ungkap Majelis Hakim sesaat sebelum Junaedi diantar masuk oleh pihak kepolisian.

Dia mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna hitam, dan masker. Saat melangkah memasuki ruang persidangan, dia terlihat biasa saja. Tidak ada gerak-gerik yang memperlihatkan dia menyesali perbuatannya. Junaedi juga tampak sehat dan bugar, dan cara berjalannya tegap.

Dia duduk kurang lebih selama dua jam didepan ketiga Majelis Hakim. Saat majelis hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap tenang dengan kepala terus menunduk. Dia mendengarkan seksama apa yang sedang dibacakan oleh hakim.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan kondisi kesehatan pada Junaedi. Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit (RS), fisiknya bugar dan psikologinya tidak ada bermasalah atau baik secara fisik dan mental kesehatan.

Hingga saat Hakim Ketua mengetuk palu usai memvonisnya 20 tahun penjara, Junaedi tidak menunjukkan reaksi apapun, terlihat tenang terhadap vonis yang diberikan. Dia tetap berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Junaedi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, PPU divonis hukuman 20 tahun penjara. Pihak keluarga korban dari kasus ini memberikan pandangannya atas vonis hakim terhadap Junaedi yang diputuskan 20 tahun penjara.

Asrul Paduppai, Kuasa Hukum keluarga korban mengusulkan, setelah ada vonis dari majelis hakim terhadap Junaedi, tentu saja perlu ada pembenahan regulasi Undang-undang Perlindungan Anak. “Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Asrul. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com