PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2024 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Jumat (15/03/2024).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Sementara, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Dalam paripurna itu disampaikan nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim. Masing-masing, Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
Lalu ada pula penyampaian nota penjelasan Raperda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, serta tiga Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Daerah.
Masing-masing untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Syiva Kaltim Sejahtera menjadi Perseroan Terbatas (PT) Syiva Kaltim Sejahtera, Perusda Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perusda Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim.
Usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud kepada awak media mengatakan, Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal ditujukan untuk melindungi tenaga kerja lokal dari gempuran pekerja luar daerah Kaltim dengan adanya proyek Ibu Kota Negara (IKN).
“Sekarang di Kaltim ada IKN, perlu ada Perda untuk penyerapan tenaga lokal. Takutnya, tenaga kerja kita tidak bisa kompetitif. Contohnya lulusan perguruan tinggi kita, masih belum unggul jika dilakukan sertivikasi. Makanya perlu ada peraturan daerah yang melindungi warga kita,” papar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Terkait intrupsi yang disampaikan anggota Komisi II DPRD Kaltim, Hamas -sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa itu hal biasa. Dia menjelaskan, intrupsi terhadap penyampaian nota penjelasan Raperda insitif Pemprov Kaltim itu disampaikan karean Komisi II belum pernah menerima laporan hasil audit Perusda tersebut dan belum ada pembicaraan sebelunya.
“Kalau saya lihat, harus ada pertemuan di komisi yang membidangi ini. Bukan tiba-tiba masuk ke paripurna, makanya Komisi II sempat intrupsi bahwa perubahan ini harus ditunda dulu sampai ada pertemuan. Jadi perusda-nya perlu diaudit, sudah siap atau tidak untuk diubah menjadi perseroan,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono